Logo loader

TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi :
    • perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    • pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    • pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

 

SEKRETARIAT

  • Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas serta menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, program, evaluasi dan pelaporan.
  • Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi :
    • menyelenggarakan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sekretariat;
    • menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
    • menyelenggarakan pembinaan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
    • menyelenggarakan pengawasan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
    • melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    • Pelaporan
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi meliputi :
    • melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • melaksanakan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskahdinas;
    • melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan;
    • melakukan pengoordinasian dan penyusunan bahan rancangan produk hukum daerah penunjang seluruh kegiatan pada dinas;
    • melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan pelaksana dan jabatan fungsional di lingkungan dinas;
    • melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang;
    • melaksanakan pengelolaan barang/perlengkapan/aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan pemeliharaan kebersihan serta kerapihan ruangan kantor;
    • melaksanakan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan egovernment;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 

BIDANG PERPUSTAKAAN

  • Bidang Perpustakaan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pelayanan perpustakaan, pembinaan perpustakaan, dan pengelolaan perpustakaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi, meliputi :
    • penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan perpustakaan;
    • penyelenggaraan kebijakan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan;
    • penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan;
    • penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan;
    • penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan;
    • pelaporan dibidang pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
  • Bidang Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

BIDANG KEARSIPAN

  • Bidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan, pembinaan kearsipan, pengawasan kearsipan, dan pengelolaan kearsipan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kearsipan mempunyai fungsi :
    • penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
    • penyelenggaraan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
    • penyelenggaraan pengendalian pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
    • penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
    • penyelenggaraan pengawasan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
    • pelaporan bidang pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
  • Bidang Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.