TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi :
-
- perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
SEKRETARIAT
- Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas serta menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, program, evaluasi dan pelaporan.
- Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi :
-
- menyelenggarakan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sekretariat;
- menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
- menyelenggarakan pembinaan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
- menyelenggarakan pengawasan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
- melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- Pelaporan
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi meliputi :
- melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskahdinas;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan;
- melakukan pengoordinasian dan penyusunan bahan rancangan produk hukum daerah penunjang seluruh kegiatan pada dinas;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan pelaksana dan jabatan fungsional di lingkungan dinas;
- melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang;
- melaksanakan pengelolaan barang/perlengkapan/aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pemeliharaan kebersihan serta kerapihan ruangan kantor;
- melaksanakan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan egovernment;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
BIDANG PERPUSTAKAAN
- Bidang Perpustakaan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pelayanan perpustakaan, pembinaan perpustakaan, dan pengelolaan perpustakaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi, meliputi :
- penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan perpustakaan;
- penyelenggaraan kebijakan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan;
- penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan;
- penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan;
- penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan;
- pelaporan dibidang pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
- Bidang Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BIDANG KEARSIPAN
- Bidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan, pembinaan kearsipan, pengawasan kearsipan, dan pengelolaan kearsipan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kearsipan mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
- penyelenggaraan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
- penyelenggaraan pengendalian pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
- penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
- penyelenggaraan pengawasan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan;
- pelaporan bidang pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
- Bidang Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.