TUGAS DAN FUNGSI
- KEPALA DINAS
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberika kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugsa sebagaiman dimaksud, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
- SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas serta menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, program, evaluasi dan pelaporan.
Untuk menjalankan tugas sebagaiman dimaksud, sekretaris mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan penyusunan rencana kerja, kinerja dan anggarana tahunan Sekretariat.
- Menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani Kepala DInas dalam urusan kedinasan.
- Menyelenggarakan pembinaan dibidang administasi umum, keuangan, kepegawaian, program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani Kepala Dinas dalam urusan kedinasan.
- Menyelenggarakan pengawasan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani Kepala Dinas dalam urusan kedinasan.
- Melaksankan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
- Pelaporan.
- KEPALA BIDANG KEARSIPAN
Kepala Bidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas yang berkenaan dengan Pembinaan Kearsipan, Pengawasan Kearsipan dan Pengelolaan Kearsipan.
Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Kearsipan mempunyai Fungsi meliputi :
- Penyelenggaraan penyususnan rencana kerja, kinerja dan anggarana tahunan yang berkenaan dengan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan.
- Penyelenggaraan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan.
- Penyelenggaraan pengendalian pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan.
- Penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan.
- Penyelenggaraan pengawasan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan.
- Pelaporan bidang pembinaan, pengawasan dan pengelolaan kearsipan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
- KEPALA BIDANG PERPUSTAKAAN
Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas penyelenggaraan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pelayanan perpustakaan, pembinaan perpustakaan dan pengelolaan perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi meliputi :
- Penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan perpustakaan.
- Penyelenggaraan kebijakan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan.
- Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan.
- Penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan.
- Penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan.
- Pelaporan dibidang pelayanan, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
- KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
Untuk melaksankan tugas sebagaiman dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi meliputi :
- Melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiata Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaksankan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah dinas.
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan dan kehumasan.
- Melakukan pengkoordinasian dan penyusunan bahan rancangan produk hukum daerah penunjang seluruh kegiatan pada dinas.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Melaksanakan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan pelaksana dan jabatan fungsional di lingkungan dinas.
- Melaksanakan penyususnan Rencana Kebutuhan Barang.
- Melaksanakan pengelolaan barang/perlengkapan/asset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pemeliharaan kebersihan serta kerapihan ruangan kantor.
- Melaksanakan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan e-government.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaksankan tugas lain yang sesuai bidang tugasnya.