Logo loader

PELAYANAN KUNJUNGAN PERPUSTAKAAN DAERAH

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen dan perpustakaan umum yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang melayani kunjungan perpustakaan dari sekolah-sekolah daerah kota serang dan diluar daerah kota serang. Untuk mendapatkan pelayanan kunjungan perpustakaan bisa dengan cara mengirim surat permohonan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang dan akan ditindaklanjuti.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.